Syarat dan ketentuan ini merupakan perjanjian yang mengikat secara hukum antara PT Batavia Petro Energi (selanjutnya disebut sebagai "Penjual") dan Pembeli/Mitra terkait transaksi pasokan Bahan Bakar Minyak.
Ketentuan ini berlaku untuk seluruh pemesanan melalui Purchase Order (PO) atau Surat Perintah Kerja (SPK) untuk produk BBM Solar HSD Industri.
Pelanggaran terhadap Pasal 2 (Eksklusivitas) atau kegagalan pemenuhan komitmen volume akan menyebabkan Pembeli dikenakan Penalti sebesar 20% (dua puluh persen) dari nilai sisa kuota yang belum terpenuhi, yang wajib dibayarkan segera kepada Penjual.
Penjual menjamin produk yang dikirim memenuhi spesifikasi standar Ditjen Migas untuk Solar HSD. Setiap pengiriman wajib disertai Certificate of Analysis (COA) yang sah.
Serah terima produk dilakukan di lokasi Pembeli. Pembeli wajib memastikan segel tangki dalam keadaan utuh sebelum pembongkaran. Setelah segel dibuka, segala risiko terkait volume dan kualitas menjadi tanggung jawab penuh Pembeli.
Pembayaran dilakukan sesuai metode pembayaran yang telah disepakati bersama, yaitu SBB
CBD (Cash Before Delivery).
DP (Down Payment).
COD (Cash on Delivery), .
ataupembayaran Tempo, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam penawaran, Purchase Order (PO), Invoice, atau perjanjian kerja sama..
Seluruh pembayaran wajib dilakukan hanya melalui rekening bank resmi atas nama perusahaan yang tercantum pada Invoice atau dokumen pembayaran resmi perusahaan. Perusahaan tidak bertanggung jawab atas pembayaran yang dilakukan ke rekening pribadi, rekening pihak ketiga, atau rekening lain di luar rekening resmi perusahaan. Untuk menghindari risiko penipuan,pelanggan wajib melakukan verifikasi nama pemilik rekening dan nomor rekening sebelum melakukan pembayaran**. Apabila terdapat perubahan rekening pembayaran, perubahan tersebut hanya dinyatakan sah apabila telah dikonfirmasi secara resmi oleh pihak perusahaan melalui kontak resmi perusahaan.
Perusahaan tidak pernah meminta pembayaran melalui rekening pribadi karyawan, sales, agen, perantara, maupun pihak lain yang tidak tercantum dalam dokumen resmi perusahaan.
Keterlambatan pembayaran akan dikenakan denda sebesar 1% (satu persen) per hari dari nilai tagihan yang tertunda.
terhitung sejak tanggal jatuh tempo sampai dengan pembayaran diterima oleh perusahaan, sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati. PENTING:. Sebelum melakukan pembayaran, pastikan nama rekening penerima sesuai dengan nama badan usaha/perusahaan yang tercantum dalam Invoice atau dokumen resmi perusahaan. Jika terdapat keraguan mengenai rekening atau instruksi pembayaran, pelanggan WAJIB. melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada bagian Finance/Accounting melalui kontak resmi perusahaan.Perjanjian ini diatur berdasarkan Hukum Negara Republik Indonesia. Segala perselisihan yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah akan diajukan melalui jalur hukum melalui Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bekasi.
Penjual dibebaskan dari segala tuntutan hukum dan sanksi jika kegagalan supply disebabkan oleh bencana alam, huru-hara, kelangkaan stok nasional, atau kendala di Depo Utama yang berada di luar kendali langsung Penjual.